Toyota memastikan kendaraan premiumnya yang menggunakan mesin bensin di
atas 3.000 cc mengalami kenaikan harga. Tidak tanggung-tanggung,
kenaikannya hingga ratusan juta rupiah.
Kenaikan ini merupakan imbas dari kebijakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang naik dari 75 persen menjadi 125 persen. Kebijakan ini berlaku untuk mesin bensin 3.000 cc ke atas dan mesin diesel 2.500 cc ke atas.
Beberapa produk Toyota yang terkena imbasnya adalah MPV Premium Alphard dan SUV Land Cruiser LC 200. Keduanya mengusung mesin bensin di atas 3.000 cc yakni 3.500 cc dan 4.500 cc.
Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor (TAM), Rahmat Samulo mengatakan kedua kendaraan premiumnya itu naik hingga 30 persen atau sekira Rp300 jutaan. Menurutnya kenaikan ini akan menimbulkan dampak namun tidak terlalu besar.
Kenaikan ini merupakan imbas dari kebijakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang naik dari 75 persen menjadi 125 persen. Kebijakan ini berlaku untuk mesin bensin 3.000 cc ke atas dan mesin diesel 2.500 cc ke atas.
Beberapa produk Toyota yang terkena imbasnya adalah MPV Premium Alphard dan SUV Land Cruiser LC 200. Keduanya mengusung mesin bensin di atas 3.000 cc yakni 3.500 cc dan 4.500 cc.
Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor (TAM), Rahmat Samulo mengatakan kedua kendaraan premiumnya itu naik hingga 30 persen atau sekira Rp300 jutaan. Menurutnya kenaikan ini akan menimbulkan dampak namun tidak terlalu besar.
"Akan ada
dampak, namun tidak terlalu besar. Bisa seperti itu karena penjualan
kedua produk ini terbilang kecil. Paling 20 unit per bulan untuk
keduanya. Kemungkinan penurunan tidak sampai 50 persen," jelas
Rahmatusai peluncuran New NAV1 di Kuningan, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Sebagai
informasi, Alphard 3.5V sebagai tipe tertinggi dibanderol
Rp1.101.200.000. Dengan adanya kebijakan ini, harga Alphard 3.5V menjadi
Rp1.4 miliar. Sementara Land Cruiser LC 200 standar dari
Rp1.320.700.000 menjadi Rp1.6 miliar.
0 comments: